PKP Shopee: Status, PPN 11%, dan Hitung Labanya
PKP Shopee adalah status pajak yang diisi di Seller Centre. Cara mengisinya, rumus PPN 11/111, dan contoh hitung laba PKP tiga skenario dengan cek balik.
PKP Shopee adalah status Pengusaha Kena Pajak yang Anda isi di Seller Centre, menu Profil Toko lalu Data Diri; kalau tidak diisi, Shopee menganggap toko Anda non-PKP. Status itu hanya mengubah cara Shopee menghitung PPh 22 (harga dibagi 1,11 dulu), sedangkan PPN penjualan tetap Anda setor sendiri, yaitu 11/111 dari harga yang sudah termasuk PPN. Pada angka contoh kami, kemeja Rp150.000 yang menyisakan laba Rp54.375 bagi penjual non-PKP hanya menyisakan Rp39.510 bila dijual penjual PKP di harga yang sama, dan harganya perlu naik ke Rp168.200, bukan Rp166.500, supaya labanya kembali.
Di bawah ini ada arti status PKP menurut halaman resmi Shopee, cara mengisinya, rumus PPN di harga jual, contoh hitung tiga skenario dengan cek balik, peran PPN masukan, PPh 22 untuk penjual PKP, dan cara menghitungnya di halaman produk. Semua tarif dibaca dari halaman resmi pada 19 Oktober 2026. Artikel ini edukasi hitungan, bukan nasihat pajak; untuk keputusan status PKP tanyakan ke KPP tempat Anda terdaftar atau konsultan pajak.
Apa arti status PKP untuk penjual Shopee
Halaman Rangkuman Informasi Mengenai Status PKP di Pusat Edukasi Penjual Shopee (tanggal halaman 30 September 2026) menulis bahwa PKP adalah pengusaha, orang pribadi maupun badan, yang wajib memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN atas penyerahan barang atau jasa kena pajak. Statusnya dikukuhkan kantor pajak lewat Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP).
Menurut halaman yang sama, penjual kemungkinan berstatus PKP bila:
- omzet usaha secara keseluruhan lebih dari Rp4,8 miliar per tahun, sehingga wajib PKP;
- omzetnya di bawah Rp4,8 miliar, tetapi penjual mendaftar PKP secara sukarela; atau
- penjual sudah menerima SPPKP dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Kalau ragu, Shopee menyarankan mengecek di Coretax (Portal Saya, Profil Saya, bagian Status Pengusaha Kena Pajak), melihat apakah Anda pernah menerima SPPKP, atau bertanya ke konsultan pajak atau KPP. Pengusaha kecil yang memilih dikukuhkan sebagai PKP wajib menjalankan kewajiban PKP penuh, sesuai Pasal 3A UU PPN. Jadi status PKP ditentukan kantor pajak, bukan Shopee. Yang Anda isi di Shopee hanya pemberitahuan agar hitungan pajaknya cocok.
Cara mengisi atau mengubah status PKP di Seller Centre
- Buka Seller Centre, pilih Profil Toko, lalu Data Diri.
- Isi deklarasi status PKP. Penjual non-PKP juga bisa mengisi "Tidak" di kolom yang sama.
- Tunggu pemrosesan sampai 1x24 jam. Menurut halaman resmi tadi, perhitungan baru berlaku untuk pesanan yang dibuat setelah perubahan status selesai diproses, jadi pesanan sebelumnya tetap memakai status lama.
- Kalau ada produk bertarif PPN khusus (halaman itu mencontohkan PPN 0% untuk barang kebutuhan pokok), ubah tarifnya per produk di Produk Saya, Pengaturan Produk, Manajemen Tarif PPN. Menu ini baru muncul setelah status PKP toko diperbarui. Tanpa perubahan, Shopee memakai 11%; tarif khusus di atas 11% diajukan lewat Customer Service Shopee.
Ada dua hal yang sering disalahpahami. Pertama, kalau deklarasi tidak diisi, Shopee otomatis menganggap Anda non-PKP. Kedua, pengaturan tarif PPN di Shopee hanya memengaruhi dasar perhitungan PPh 22 dan tidak mengubah harga yang tampil di toko. Halaman itu juga menulis bahwa penetapan harga jual sepenuhnya kewenangan penjual. Halaman Pemberlakuan PPh Pasal 22 di Shopee (tanggal halaman 1 Oktober 2026) menjawab pertanyaan apakah Shopee juga memungut PPN dari penjual beromzet di atas Rp4,8 miliar dengan "Tidak", karena aturan yang dijalankan Shopee hanya soal PPh 22. Jadi mengisi status PKP tidak membuat Shopee mengurus PPN penjualan Anda: PKP sendiri yang memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN.
PPN di harga jual: kenapa 11/111, bukan 11%
Sejak 1 Januari 2025, PMK 131 Tahun 2024 menghitung PPN dengan tarif 12% dikali Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain, yaitu 11/12 dari harga jual, untuk barang yang bukan barang mewah. Hasilnya sama dengan 11% dari harga jual sebelum PPN (12% x 11/12 = 11%), dan angka ini cocok dengan tarif bawaan 11% yang dipakai Shopee untuk menghitung dasar PPh 22. Tarif 12% atas harga penuh hanya berlaku untuk barang mewah yang dikenai PPnBM.
Hitungan di artikel ini menganggap harga yang Anda pasang sudah termasuk PPN, sama dengan kasus yang dipakai Shopee di halaman status PKP ("jika harga produk yang ditampilkan di toko Anda sudah termasuk PPN", lalu harga dibagi 1,11). Maka:
- Harga sebelum PPN (DPP) = harga jual dibagi 1,11.
- PPN yang terkandung = harga jual dikali 11/111, sekitar 9,91% dari harga jual.
Contoh: harga Rp166.500 berisi DPP Rp150.000 dan PPN Rp16.500. Kalau Anda menghitung 11% langsung dari Rp166.500, hasilnya Rp18.315, lebih besar Rp1.815 dari PPN yang sebenarnya terkandung.
Contoh hitung: kemeja Rp150.000 dalam tiga skenario
Angka contoh: kemeja pria lengan panjang, modal (HPP) Rp80.000, kemasan dan operasional Rp2.000 per pesanan, satu kemeja per pesanan, toko Non-Star tanpa program opsional dan tanpa iklan. Kategori Pakaian Pria, Atasan: biaya administrasi 8,25% menurut tabel biaya administrasi per kategori bertanggal 31 Juli 2026. Biaya proses pesanan Rp1.250 per pesanan selesai. PPh 22 tidak dimasukkan ke laba di sini karena bisa diperhitungkan sebagai pembayaran pajak penghasilan; besarnya dibahas terpisah di bawah.
Skenario A: penjual non-PKP, harga Rp150.000.
- Biaya administrasi: Rp150.000 x 8,25% = Rp12.375
- Biaya proses pesanan: Rp1.250
- Laba: Rp150.000 - Rp12.375 - Rp1.250 - Rp80.000 - Rp2.000 = Rp54.375 per pesanan
Skenario B: penjual PKP, harga tetap Rp150.000.
- DPP: Rp150.000 / 1,11 = Rp135.135,14
- PPN yang harus disetor (sebelum dikurangi PPN masukan): Rp150.000 - Rp135.135,14 = Rp14.864,86
- Biaya administrasi tetap dihitung dari harga jual: Rp12.375
- Laba: Rp150.000 - Rp12.375 - Rp1.250 - Rp80.000 - Rp2.000 - Rp14.864,86 = Rp39.510,14
Laba turun Rp14.864,86 per pesanan, persis sebesar PPN-nya. Dengan 300 pesanan sebulan (angka contoh), selisihnya sekitar Rp4,46 juta.
Skenario C: penjual PKP, harga dinaikkan 11% menjadi Rp166.500.
- DPP: Rp166.500 / 1,11 = Rp150.000, PPN Rp16.500
- Biaya administrasi: Rp166.500 x 8,25% = Rp13.736,25
- Laba: Rp166.500 - Rp13.736,25 - Rp1.250 - Rp80.000 - Rp2.000 - Rp16.500 = Rp53.013,75
Cek balik: Rp166.500 dikurangi semua potongan dan biaya di atas memang menyisakan Rp53.013,75. Angka ini masih Rp1.361,25 di bawah Skenario A, karena biaya administrasi Shopee dihitung dari harga yang sudah termasuk PPN. Menaikkan harga 11% belum cukup.
Harga PKP yang menjaga laba tetap Rp54.375. Rumusnya: harga = (laba yang diinginkan + HPP + operasional + biaya proses) dibagi (1 - persen biaya administrasi - 11/111). Untuk kemeja ini: (Rp54.375 + Rp80.000 + Rp2.000 + Rp1.250) / (1 - 8,25% - 11/111) = Rp168.163,30, dibulatkan ke atas menjadi Rp168.200. Cek balik: Rp168.200 - Rp13.876,50 (admin) - Rp1.250 - Rp80.000 - Rp2.000 - Rp16.668,47 (PPN, 11/111 dari Rp168.200) = Rp54.405,03, sedikit di atas target karena pembulatan.
| Skenario dan harga | PPN disetor | Laba per pesanan |
|---|---|---|
| A. Non-PKP, Rp150.000 | Rp0 | Rp54.375 |
| B. PKP, Rp150.000 | Rp14.864,86 | Rp39.510,14 |
| C. PKP, Rp166.500 | Rp16.500 | Rp53.013,75 |
| PKP, Rp168.200 | Rp16.668,47 | Rp54.405,03 |
Keputusan untuk contoh ini: kalau pesaing non-PKP menjual kemeja serupa di Rp150.000, penjual PKP yang ikut di Rp150.000 kehilangan lebih dari seperempat labanya. Pilihannya menaikkan harga ke sekitar Rp168.200 dan bersaing lewat hal lain, atau menekan modal. Cara mengecek harga pesaing ada di artikel cara melihat harga kompetitor di Shopee.
PPN masukan mengurangi PPN yang disetor
Menurut UU PPN sebagaimana diubah UU Nomor 7 Tahun 2021, Pajak Masukan dalam satu masa pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran di masa pajak yang sama, dan yang disetor PKP hanya selisihnya. Syaratnya, Pajak Masukan itu tercantum di Faktur Pajak yang sah. Bagi penjual Shopee, ada dua sumber Pajak Masukan.
Pembelian barang dari pemasok PKP. Angka contoh: kalau kemeja tadi dibeli dari pemasok PKP seharga Rp80.000 ditambah PPN Rp8.800 (Rp88.800 dengan faktur pajak), maka pada Skenario C PPN yang disetor tinggal Rp16.500 - Rp8.800 = Rp7.700 per kemeja. Modal bersih tetap Rp80.000, jadi laba sama dengan Skenario C. Kalau pemasok Anda bukan PKP, tidak ada Pajak Masukan dari pembelian, dan PPN keluaran disetor penuh.
Biaya Shopee. Halaman Biaya Administrasi Penjual Non-Star menulis bahwa biaya administrasi sudah termasuk PPN, dan Shopee menerbitkan Faktur Pajak atas biaya platform (administrasi, layanan, proses pesanan, pembayaran) ke email penjual selambatnya tanggal 10 bulan berikutnya. Toko Shopee Mall otomatis terdaftar sebagai penerima Faktur Pajak; penjual lain mengajukan Formulir Permohonan Faktur Pajak selambatnya tanggal 30/31 setiap bulan (halaman Faktur Pajak di Pusat Edukasi Penjual). Pada Skenario C, PPN yang terkandung di biaya administrasi Rp13.736,25 adalah 11/111 darinya, Rp1.361,25. Itu persis kekurangan laba Skenario C. Artinya, bila PPN di biaya administrasi itu bisa Anda kreditkan, menaikkan harga 11% menjadi Rp166.500 sudah cukup untuk kembali ke laba Rp54.375; bila tidak, pakai harga Rp168.200. Halaman Shopee yang kami baca hanya menyebut fungsi klaim PPN untuk penjual Shopee Mall, dan hanya biaya administrasi (serta Biaya Pembayaran Mall) yang tertulis "sudah termasuk PPN", jadi untuk toko non-Mall pastikan dulu ke konsultan pajak atau KPP sebelum menghitungnya sebagai pengurang.
PPh 22 untuk penjual PKP: dasar dibagi 1,11
Sejak pesanan 2 Oktober 2026, Shopee memungut PPh 22 sebesar 0,5%. Menurut halaman status PKP tadi, dasar pengenaannya untuk penjual non-PKP adalah subtotal pesanan dikurangi potongan dari penjual, sedangkan untuk penjual PKP angka itu dibagi 1,11 dulu. Pada Skenario C, PPh 22 penjual PKP = Rp166.500 / 1,11 x 0,5% = Rp750. Kalau status PKP tidak diisi, Shopee menghitungnya seperti non-PKP: Rp166.500 x 0,5% = Rp832,50, lebih besar Rp82,50 per pesanan. Siapa yang dipotong dan cara mengunggah surat pernyataan omzet ada di artikel pajak penjual Shopee.
Kesalahan umum menghitung PPN di Shopee
- Menghitung PPN 11% dari harga jual. Pada Rp166.500 cara ini memberi Rp18.315, padahal PPN yang terkandung Rp16.500. Laba terlihat lebih kecil Rp1.815 dari kenyataan.
- Hanya mengalikan harga dengan 1,11. Laba tetap turun Rp1.361,25 per pesanan pada contoh di atas, karena biaya administrasi ikut naik.
- Mengira mengisi status PKP di Shopee sudah mengurus PPN. Status di Shopee hanya mengubah dasar PPh 22. Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN tetap kewajiban Anda sebagai PKP.
- Membiarkan status kosong. Shopee menganggap Anda non-PKP dan PPh 22 dihitung dari harga penuh.
Menghitung laba PKP di halaman produk dengan Risetika
Hitungan seperti Skenario C bisa dibuat langsung di halaman produk Shopee dengan Kalkulator ROAS di halaman produk Risetika. Harga jual dan kategori terisi dari halaman yang dibuka; Anda mengisi HPP dan operasional, lalu memilih PKP / PPN 11% di kolom Pajak penjual.
Selisih itu perlu Anda ketahui: kalkulator memakai 11% dari harga jual dan belum mengurangkan PPN masukan, jadi angkanya lebih rendah dari laba sebenarnya. Anggap hasilnya batas bawah yang aman. Kalau ingin angka persis, pakai rumus 11/111 di atas dan kurangkan PPN masukan yang fakturnya Anda pegang.
Pertanyaan yang sering muncul
Apakah semua penjual Shopee wajib menjadi PKP?
Tidak. Menurut halaman resmi Shopee tentang status PKP, penjual kemungkinan berstatus PKP bila omzet usahanya secara keseluruhan lebih dari Rp4,8 miliar per tahun, mendaftar PKP secara sukarela, atau sudah menerima SPPKP dari KPP. Yang menetapkan status PKP adalah kantor pajak, bukan Shopee.
Apa yang terjadi kalau status PKP di Shopee tidak diisi?
Shopee otomatis menganggap toko Anda non-PKP. Akibatnya PPh 22 0,5% dihitung dari harga penuh, bukan dari harga yang dibagi 1,11. Pada harga Rp166.500 selisihnya Rp82,50 per pesanan.
Berapa lama perubahan status PKP berlaku di Shopee?
Halaman resmi Shopee menyebut pemrosesan sampai 1x24 jam. Perhitungan baru hanya berlaku untuk pesanan yang dibuat setelah perubahan selesai diproses.
Apakah Shopee memungut PPN dari penjualan penjual PKP?
Tidak. Halaman Pemberlakuan PPh Pasal 22 di Pusat Edukasi Penjual Shopee menjawab bahwa Shopee tidak memungut PPN dari penjual beromzet di atas Rp4,8 miliar, karena PMK 37 Tahun 2025 hanya menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh 22 sebesar 0,5%. Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas penjualan tetap kewajiban PKP itu sendiri.
Apakah biaya administrasi Shopee sudah termasuk PPN?
Ya. Halaman Biaya Administrasi Penjual Non-Star menulis bahwa biaya administrasi sudah termasuk PPN, dan Shopee menerbitkan Faktur Pajak atas biaya platform. Toko Shopee Mall otomatis terdaftar sebagai penerima Faktur Pajak, sedangkan penjual lain mengajukan formulir permohonan selambatnya tanggal 30/31 setiap bulan. Apakah PPN itu bisa Anda kreditkan sebagai Pajak Masukan, tanyakan ke konsultan pajak atau KPP.
Kalau sudah PKP, apa yang harus dilakukan di Shopee?
Isi status PKP di Seller Centre lewat Profil Toko lalu Data Diri, atur tarif PPN per produk bila ada produk bertarif khusus, ajukan Faktur Pajak atas biaya Shopee bila toko Anda bukan Shopee Mall, lalu hitung ulang harga jual karena PPN 11/111 dari harga menjadi kewajiban Anda. Pemungutan dan pelaporan PPN tetap dilakukan sendiri di luar Shopee.
Baca angka pasarnya sendiri
Risetika menempelkan estimasi omzet, rentang harga, dan umur listing langsung di hasil pencarian Shopee. Coba gratis 3 hari.