Pajak Penjual Shopee: PPh 22 0,5% dan Cara Hitung
Pajak penjual Shopee kini PPh 22 0,5% dari harga setelah voucher toko, dipungut sejak 2 Oktober 2026. Siapa yang kena, rumus, dan contoh hitung empat skenario.
Pajak penjual Shopee yang dipotong langsung dari saldo adalah PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari harga produk setelah diskon atau voucher toko, tanpa ongkos kirim. Shopee memungutnya lagi untuk pesanan yang dibuat sejak 2 Oktober 2026 pukul 00.00 WIB, jadi pada pesanan Rp 120.000 potongannya Rp 600. Penjual orang pribadi yang omzetnya tidak lebih dari Rp 500 juta setahun tidak dipotong, asal sudah mengunggah surat pernyataan.
Status terbaru: Shopee memungut lagi sejak 2 Oktober 2026
Aturannya sempat maju mundur, jadi banyak tulisan yang masih menyebut tanggal lama. Urutannya, menurut halaman resmi yang kami baca pada 11 Oktober 2026:
- Shopee sempat memungut PPh 22 pada awal Agustus 2026, lalu menghentikannya sejak 6 Agustus 2026 pukul 00.00 WIB. Pajak yang terpotong dari transaksi 1 sampai 5 Agustus 2026 dikembalikan otomatis ke Saldo Penjual mulai 14 Agustus sampai 30 September 2026 (Pusat Edukasi Penjual Shopee).
- Pengumuman Direktorat Jenderal Pajak PENG-46/PJ.09/2026 tanggal 5 Agustus 2026 menunda pemungutan dan menyebut 1 November 2026.
- Siaran pers DJP SP-23/2026 tanggal 1 Oktober 2026 menyatakan pemungutan lewat marketplace dilaksanakan mulai 1 Oktober 2026, setelah empat marketplace, termasuk PT Shopee International Indonesia, ditunjuk lewat keputusan Dirjen Pajak tanggal 24 September 2026 (pajak.go.id).
- Shopee menulis bahwa secara teknis pemungutan berlaku untuk transaksi yang dibuat sejak 2 Oktober 2026 pukul 00.00 WIB (Pemberlakuan PPh Pasal 22 di Shopee, tanggal halaman 1 Oktober 2026).
Jadi tanggal 1 November 2026 yang masih beredar sudah digantikan. Kalau Anda membaca ini jauh setelah Oktober 2026, buka lagi dua halaman resmi di atas, karena aturan ini sudah dua kali berubah dalam tiga bulan.
Siapa yang dipotong PPh 22 dan siapa yang tidak
| Jenis penjual | Dipotong 0,5%? |
|---|---|
| Orang pribadi, omzet sampai Rp 500 juta setahun, surat pernyataan sudah diunggah | Tidak |
| Orang pribadi, omzet sampai Rp 500 juta, belum mengunggah surat pernyataan | Ya |
| Orang pribadi, omzet lebih dari Rp 500 juta setahun | Ya |
| Badan usaha (PT, CV, dan sejenisnya) | Ya, berapa pun omzetnya |
| Penjual yang punya Surat Keterangan Bebas (SKB) dan sudah mengunggahnya | Tidak |
Batas Rp 500 juta dihitung dari omzet di semua toko Anda, online dan offline, bukan dari satu toko Shopee saja. Itu tertulis di FAQ PMK 37 versi 2.0 dari DJP (berkas bertanggal 24 September 2026). Satu surat pernyataan berlaku untuk semua akun dan boleh diserahkan ke semua marketplace.
Ada satu hal yang perlu Anda cek sendiri. PMK 37 Tahun 2025 Pasal 6 bicara omzet pada tahun pajak berjalan, sedangkan halaman Shopee menyebut omzet dalam satu tahun pajak terakhir sebelum tahun pajak berjalan, merujuk PP 20 Tahun 2026. Kalau omzet Anda tahun lalu dan tahun ini berada di sisi berbeda dari Rp 500 juta, tanyakan ke KPP atau konsultan pajak sebelum mengunggah surat.
Beberapa barang dikecualikan dari pemungutan menurut PMK 37/2025 Pasal 10: pulsa dan kartu perdana, emas perhiasan dan emas batangan, serta tanah atau bangunan. Kalau satu pesanan berisi produk yang dikecualikan dan yang tidak, Shopee tetap memungut untuk produk yang tidak dikecualikan.
Rumus PPh 22 Shopee per pesanan
PPh 22 = 0,5% × (subtotal pesanan − potongan harga atau voucher yang ditanggung penjual).
Shopee menyebut bagian dalam kurung sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Tiga hal yang sering salah:
- Ongkos kirim tidak ikut. Pada tabel contoh Shopee, ongkir dan diskon ongkir tidak masuk DPP. Lampiran PMK 37/2025 memperlakukan ongkir sebagai penghasilan jasa pengiriman, bukan penghasilan penjual.
- Voucher dari Shopee tidak mengurangi DPP. Yang mengurangi hanya potongan atau voucher yang Anda tanggung sendiri. Voucher yang dibiayai Shopee tetap dihitung dari subtotal.
- Penjual PKP membagi dulu dengan 1,11. Harga yang dipasang PKP sudah memuat PPN, jadi DPP-nya subtotal setelah potongan penjual dibagi 1,11, baru dikali 0,5%. Kalau Anda tidak mengisi deklarasi PKP, Shopee menganggap Anda bukan PKP.
Potongannya diambil otomatis dari Saldo Penjual saat pesanan selesai. Invoice yang bisa diunduh di menu Penghasilan Saya dipersamakan dengan bukti pemungutan.
Contoh hitung: casing HP Rp 120.000 dalam empat skenario
Satu produk yang sama dipakai di semua skenario: casing HP kulit, harga Rp 120.000, modal (HPP) Rp 85.000, biaya kemasan dan operasional Rp 2.000 per pesanan. Potongan Shopee lain memakai tarif yang berlaku saat artikel ini ditulis: biaya administrasi kategori Handphone & Aksesoris > Aksesoris 10% dan Biaya Proses Pesanan Rp 1.250 per pesanan selesai. Tanpa Gratis Ongkir XTRA, tanpa iklan. Angka ini contoh, bukan data penjualan sungguhan.
Skenario A: omzet di bawah Rp 500 juta, surat pernyataan sudah diunggah
PPh 22 = Rp 0. Biaya admin 10% × Rp 120.000 = Rp 12.000. Laba per pesanan = Rp 120.000 − Rp 12.000 − Rp 1.250 − Rp 85.000 − Rp 2.000 = Rp 19.750.
Keputusan: tidak ada yang perlu diubah di harga. Pastikan saja surat pernyataan benar-benar sudah diterima, karena tanpa itu pesanan Anda tetap dipotong.
Skenario B: omzet lebih dari Rp 500 juta, bukan PKP
PPh 22 = 0,5% × Rp 120.000 = Rp 600. Laba per pesanan turun menjadi Rp 19.750 − Rp 600 = Rp 19.150.
Kalau Anda ingin laba tetap Rp 19.750, harga minimumnya dihitung dengan membagi, karena admin dan PPh sama-sama dihitung dari harga:
Harga minimum = (Rp 85.000 + Rp 2.000 + Rp 1.250 + Rp 19.750) ÷ (1 − 10% − 0,5%) = Rp 108.000 ÷ 0,895 = Rp 120.670,39, dibulatkan ke Rp 120.700.
Cek balik pada harga Rp 120.700: admin Rp 12.070, PPh 22 Rp 603,50, biaya proses Rp 1.250, modal dan operasional Rp 87.000. Sisanya Rp 120.700 − Rp 12.070 − Rp 603,50 − Rp 1.250 − Rp 87.000 = Rp 19.776,50, sedikit di atas target karena pembulatan.
Keputusan: kenaikan Rp 700 per produk sudah menutup PPh 22. Tetapi PPh ini bukan biaya hilang (lihat bagian PPh final di bawah), jadi menaikkan harga hanya perlu kalau harga pesaing memberi ruang.
Skenario C: omzet lebih dari Rp 500 juta, pakai voucher toko Rp 10.000
Voucher yang Anda tanggung mengurangi DPP: Rp 120.000 − Rp 10.000 = Rp 110.000. PPh 22 = 0,5% × Rp 110.000 = Rp 550. Biaya admin juga dihitung dari harga setelah voucher penjual: 10% × Rp 110.000 = Rp 11.000.
Laba per pesanan = Rp 110.000 − Rp 11.000 − Rp 550 − Rp 1.250 − Rp 85.000 − Rp 2.000 = Rp 10.200.
Keputusan: PPh 22 turun Rp 50, tetapi laba turun Rp 8.950 dibanding Skenario B. Yang menggerus laba di sini adalah voucher, bukan pajaknya. Cara menghitung batas voucher ada di artikel cara menghitung diskon agar tidak rugi di Shopee.
Skenario D: penjual PKP, harga Rp 120.000 sudah termasuk PPN
DPP = Rp 120.000 ÷ 1,11 = Rp 108.108,11. PPh 22 = 0,5% × Rp 108.108,11 = Rp 540,54, lebih kecil Rp 59,46 dari Skenario B karena PPN tidak ikut dipajaki. Laba PKP tidak kami hitung di sini, karena PPN yang terkandung di harga harus disetor terpisah dan itu di luar topik PPh 22. Hitungan laba penjual PKP, termasuk PPN yang terkandung di harga dan harga yang menjaga laba, ada di artikel PKP Shopee.
| A | B | C | D | |
|---|---|---|---|---|
| Dasar pengenaan | tidak dipungut | Rp 120.000 | Rp 110.000 | Rp 108.108,11 |
| PPh 22 per pesanan | Rp 0 | Rp 600 | Rp 550 | Rp 540,54 |
| Laba per pesanan | Rp 19.750 | Rp 19.150 | Rp 10.200 | tidak dihitung |
Kesalahan umum: menghitung 0,5% dari laba
PPh 22 dihitung dari omzet, bukan dari laba. Pada Skenario B, 0,5% dari laba Rp 19.750 hanya Rp 98,75, padahal yang dipotong Shopee Rp 600. Selisihnya Rp 501,25 per pesanan. Dengan 400 pesanan sebulan, catatan Anda meleset Rp 200.500 per bulan, dan margin di atas kertas terlihat lebih tebal dari yang sebenarnya masuk ke saldo.
Hitungan bulanan yang benar untuk contoh itu: 400 pesanan × Rp 600 = Rp 240.000 PPh 22 per bulan. Omzetnya 400 × Rp 120.000 × 12 bulan = Rp 576.000.000 setahun, jadi memang di atas batas Rp 500 juta.
PPh 22 dan PPh final UMKM 0,5%: bukan pajak dobel
Banyak penjual khawatir dipotong 0,5% di Shopee lalu bayar PPh final 0,5% lagi. Menurut PMK 37/2025 Pasal 8 dan siaran pers DJP SP-23/2026, PPh 22 yang dipungut marketplace dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh final. Artinya potongan di Shopee mengurangi PPh final yang harus Anda setor sendiri, bukan menambahnya.
Ada satu kasus yang membuat Anda membayar lebih dulu. Untuk orang pribadi, omzet sampai Rp 500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh final (PP 55 Tahun 2022 Pasal 60 ayat 2). Kalau Shopee sudah memotong padahal omzet Anda ternyata di bawah batas, misalnya karena surat pernyataan terlambat diunggah, kelebihan itu bisa diajukan pengembaliannya ke DJP, menurut FAQ PMK 37 dari DJP. Mengunggah surat lebih awal jauh lebih mudah daripada mengurus pengembalian.
Soal tarif final itu sendiri: PP 20 Tahun 2026 (berlaku 22 April 2026) menetapkan tarif 0,5% untuk orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet sampai Rp 4,8 miliar setahun, dan menghapus pasal jangka waktu di PP 55/2022. Orang pribadi yang jatah PPh final-nya habis pada 2024 boleh memakainya lagi untuk tahun pajak 2025 dan 2026. Untuk tahun sesudahnya, teks peraturan yang kami baca belum memastikan, jadi jangan menganggapnya berlaku selamanya.
Cara mengunggah surat pernyataan omzet di Shopee
- Unduh templat surat pernyataan dari halaman Pemberlakuan PPh Pasal 22 di Pusat Edukasi Penjual. Templatnya memakai meterai Rp 10.000.
- Unggah di Seller Centre lewat Toko, lalu Profil Toko, tab Data Diri. Di aplikasi Seller Centre lewat Beranda, Keuangan, Data Penghasilan.
- Untuk satu NIK, surat pernyataan omzet bisa diunggah maksimal 3 kali per tahun. SKB bisa diunggah maksimal 5 kali per tahun untuk satu NPWP.
Kalau omzet Anda melewati Rp 500 juta di tengah tahun, PMK 37/2025 meminta Anda memberi tahu marketplace selambatnya akhir bulan saat batas itu terlewati. Sejak itu pesanan Anda mulai dipotong.
Memasukkan PPh 22 ke kalkulator Risetika
Kalau Anda menghitung laba dengan Kalkulator ROAS Risetika di Seller Centre, buka halaman detail iklan sebuah produk, tekan Atur biaya & target, lalu pilih PPh 22 di kolom Pajak penjual. Kalkulator menambahkan 0,5% dari harga jual ke total biaya Shopee, sehingga profit per produk dan batas ROAS iklan ikut turun.
Dua catatan. Kalkulator menghitung 0,5% dari harga jual yang Anda isi, jadi untuk pesanan dengan voucher toko, isi harga setelah voucher seperti Skenario C. Pilihan PKP di kalkulator memakai hitungan PPN 11%, bukan rumus PPh 22 PKP di atas, jadi untuk penjual PKP pakai rumus Skenario D. Untuk melihat semua potongan lain yang ikut mengurangi laba, baca cara menghitung keuntungan jualan di Shopee dan biaya admin Shopee 2026.
Artikel ini penjelasan umum dari halaman resmi yang kami baca pada 11 Oktober 2026, bukan nasihat pajak untuk kasus Anda. Untuk keputusan seperti status PKP, pengembalian pajak, atau omzet yang dekat batas Rp 500 juta, tanyakan ke KPP tempat Anda terdaftar atau konsultan pajak.
Pertanyaan yang sering muncul
Di mana melihat potongan PPh 22 di Seller Centre?
Potongan diambil dari Saldo Penjual saat pesanan selesai. Invoice tiap pesanan, yang dipersamakan dengan bukti pemungutan, bisa diunduh di menu Penghasilan Saya. Per 11 Oktober 2026 Shopee menulis bahwa laporan pajak belum tersedia.
Bagaimana kalau pesanan diretur setelah PPh 22 dipotong?
Menurut Shopee, perubahan transaksi setelah pemotongan, seperti pengembalian dana, disesuaikan pada pelaporan pajak bulan berikutnya. FAQ DJP menyebut pemungut menerbitkan bukti pungut tambahan bernilai negatif untuk retur.
Apakah surat pernyataan harus diunggah di setiap marketplace?
Satu surat pernyataan untuk satu NIK atau NPWP berlaku untuk semua akun dan boleh diserahkan ke semua marketplace, menurut FAQ PMK 37 dari DJP. Tetapi setiap marketplace hanya tahu kalau Anda mengunggahnya di sana, jadi unggah di tiap marketplace tempat Anda berjualan.
Apa yang terjadi dengan PPh 22 yang terpotong 1 sampai 5 Agustus 2026?
Shopee mengembalikannya otomatis dan bertahap lewat penyesuaian Saldo Penjual mulai 14 Agustus sampai 30 September 2026. Riwayatnya ada di menu Saldo Saya dengan tipe transaksi Penyesuaian.
Di mana bukti pungut PPh 22 untuk lapor pajak?
Selain invoice Shopee, FAQ DJP menyebut bukti pemungutan bisa diakses di Coretax lewat menu E-Bupot, Bukti Potong Saya.
Baca angka pasarnya sendiri
Risetika menempelkan estimasi omzet, rentang harga, dan umur listing langsung di hasil pencarian Shopee. Coba gratis 3 hari.